

Tunjangan Profesi Guru (TPG) merupakan salah satu bentuk penghargaan dari pemerintah kepada guru yang telah memenuhi standar profesional. Tunjangan ini diberikan sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan guru sekaligus mendorong peningkatan mutu pendidikan nasional.
TPG berlaku bagi guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan administratif serta beban kerja yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.
Tunjangan Profesi Guru adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang telah lulus sertifikasi pendidik sebagai pengakuan atas profesionalitasnya. TPG diberikan secara rutin setiap bulan atau per triwulan sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan pemerintah.
Tunjangan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta peraturan turunan yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan.
Pemberian TPG memiliki beberapa tujuan utama yang berkaitan langsung dengan peningkatan kualitas pendidikan.
Tidak semua guru secara otomatis menerima TPG. Tunjangan ini hanya diberikan kepada guru yang memenuhi kriteria tertentu.
Besar TPG umumnya setara dengan satu kali gaji pokok guru sesuai dengan pangkat dan golongan. Untuk guru non-PNS, besarannya disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku dan kemampuan anggaran negara.
| Status Guru | Besaran TPG |
|---|---|
| Guru PNS | 1 kali gaji pokok sesuai golongan |
| Guru PPPK | Setara gaji pokok sesuai ketentuan PPPK |
| Guru Non-PNS | Disesuaikan dengan kebijakan pemerintah |
Penyaluran TPG dilakukan melalui rekening masing-masing guru setelah data dinyatakan valid. Proses ini melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta sistem pendataan pendidikan.
Apabila terdapat ketidaksesuaian data, penyaluran TPG dapat tertunda hingga perbaikan administrasi diselesaikan.
Dalam praktiknya, beberapa kendala sering terjadi dalam pencairan TPG.
Tunjangan Profesi Guru merupakan bentuk apresiasi negara terhadap peran strategis guru dalam dunia pendidikan. Dengan memahami pengertian, syarat, dan mekanisme TPG, guru diharapkan dapat memastikan haknya terpenuhi sekaligus terus meningkatkan kualitas profesionalisme sebagai pendidik.
Keberadaan TPG juga diharapkan mampu mendorong pemerataan kualitas pendidikan di seluruh wilayah Indonesia.