

Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten dan Kota (UMK) Tahun 2026 yang mulai berlaku pada 1 Januari 2026. Kebijakan ini menjadi dasar pengupahan minimum bagi pekerja di 38 kabupaten dan kota di Jawa Timur serta wajib diterapkan oleh perusahaan di wilayah masing-masing.
Penetapan UMK Jawa Timur 2026 dilakukan setelah melalui pembahasan bersama dewan pengupahan provinsi dan daerah. Penentuan besaran upah mempertimbangkan kondisi ekonomi regional, tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta kebutuhan hidup layak pekerja.
UMK Jawa Timur tahun 2026 mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya. Kenaikan ini bertujuan menjaga daya beli pekerja di tengah dinamika ekonomi dan kenaikan harga kebutuhan pokok.
Namun, besaran UMK tidak ditetapkan secara seragam. Setiap daerah memiliki nilai UMK yang berbeda, bergantung pada kemampuan ekonomi daerah, tingkat industrialisasi, dan struktur pasar tenaga kerja.
Perbedaan UMK antar wilayah di Jawa Timur cukup signifikan. Daerah dengan konsentrasi industri dan aktivitas ekonomi tinggi cenderung memiliki UMK lebih besar dibandingkan wilayah yang masih didominasi sektor agraris dan jasa lokal.
| Kabupaten/Kota | UMK 2026 (Rp) |
|---|---|
| Kota Surabaya | 5.288.796 |
| Kabupaten Gresik | 5.195.401 |
| Kabupaten Sidoarjo | 5.191.541 |
| Kabupaten Pasuruan | 5.187.681 |
| Kabupaten Mojokerto | 5.176.101 |
| Kota Malang | 3.736.101 |
| Kota Batu | 3.562.484 |
| Kabupaten Jombang | 3.320.770 |
| Kabupaten Lumajang | 2.578.320 |
| Kabupaten Situbondo | 2.483.962 |
Kota Surabaya kembali menempati posisi tertinggi UMK di Jawa Timur, seiring perannya sebagai pusat ekonomi, perdagangan, dan industri. Sementara itu, sejumlah kabupaten di wilayah timur Jawa Timur memiliki UMK lebih rendah yang disesuaikan dengan kondisi ekonomi setempat.
Perbedaan UMK antar daerah tidak hanya mencerminkan tingkat upah, tetapi juga kondisi struktural ekonomi wilayah. Beberapa faktor utama yang memengaruhi besaran UMK antara lain:
Daerah dengan kawasan industri besar cenderung memiliki kemampuan membayar upah lebih tinggi dibandingkan wilayah dengan aktivitas ekonomi skala kecil.
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menyatakan bahwa penetapan UMK 2026 dilakukan untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha.
Pemerintah daerah menegaskan bahwa kebijakan pengupahan disusun berdasarkan data ekonomi serta hasil dialog antara unsur pemerintah, pengusaha, dan perwakilan pekerja.
UMK merupakan bagian dari sistem pengupahan nasional yang diatur dalam peraturan ketenagakerjaan. Pemerintah daerah wajib menetapkan UMK setiap tahun sebagai jaring pengaman upah minimum bagi pekerja yang belum memiliki struktur dan skala upah.
Melalui mekanisme dewan pengupahan, pemerintah berupaya memastikan kebijakan upah tetap relevan dengan kondisi ekonomi daerah serta tidak menghambat pertumbuhan investasi dan penciptaan lapangan kerja.
UMK Jawa Timur 2026 menunjukkan variasi upah minimum antar kabupaten dan kota sesuai dengan karakteristik ekonomi masing-masing wilayah. Kota Surabaya tetap menjadi daerah dengan UMK tertinggi, sementara kabupaten lain menyesuaikan dengan kemampuan ekonomi lokal. Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga kesejahteraan pekerja sekaligus mendukung stabilitas ekonomi di Jawa Timur.