Deskripsi Pekerjaan
Mengelola seluruh aspek Hubungan Industrial, termasuk penanganan perselisihan, investigasi, sanksi disiplin, kepatuhan vendor, serta hubungan dengan instansi pemerintah dan mitra eksternal.
Tanggung Jawab Utama:
- Memberikan nasihat yang diperlukan mengenai masalah Hubungan Industrial.
- Merekomendasikan dan memastikan sanksi atas pelanggaran yang mencakup teguran lisan, surat teguran/surat peringatan, dan termination.
- Menangani dan menyelesaikan perselisihan yang melibatkan karyawan.
- Melakukan investigasi kasus.
- Mewakili Perusahaan dalam setiap acara Hubungan Industrial, termasuk proses negosiasi.
- Menjalin hubungan baik dengan instansi pemerintah, termasuk Kementerian Tenaga Kerja dan Pengadilan Hubungan Industrial.
- Menangani administrasi dan dokumentasi terkait Perjanjian Bersama, Surat Peringatan, dsb.
- Menjaga hubungan baik dengan vendor Manpower OS.
- Memberikan informasi yang diperlukan kepada masing-masing vendor, termasuk jika ada sanksi terhadap karyawannya.
- Memastikan kepatuhan masing-masing vendor terhadap UU dan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.
- Bertanggung jawab sebagian atas perjanjian B2B antara vendor dan Perusahaan, seperti CAS dan PKS.
- Memonitoring dan meninjau kinerja vendor secara konsisten.
Persyaratan:
- Pendidikan minimal S1, diutamakan Jurusan Hukum atau Manajemen Sumber Daya Manusia.
- Memiliki pengalaman minimal 3 tahun di bidang Hubungan Industrial, termasuk penanganan perselisihan karyawan, proses disipliner, investigasi kasus dan negosiasi dengan Serikat Buruh.
- Memahami serta mampu menerapkan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial di Indonesia.
- Memiliki sertifikasi Industrial Relations (IR).
- Berhubungan dengan pihak eksternal terkait, seperti pihak Disnaker dan Tokoh Masyarakat.
- Memiliki pengalaman dalam mengelola vendor, pengelolaan dokumen seperti Perjanjian Kerjasama, serta monitoring dan evaluasi kinerja vendor.
- Memiliki kemampuan negosiasi, komunikasi, dan administrasi yang baik, serta mampu mewakili Perusahaan dalam proses Hubungan Industrial secara formal.