

Menyiapkan dan melaksanakan pelaporan pajak secara berkala, meliputi Pajak Penghasilan (PPh) bulanan, pemotongan dan pemungutan pajak, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan Tahunan, serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Membantu dalam meninjau data faktur untuk memastikan semua informasi lengkap dan akurat.

Melakukan administrasi perpajakan, termasuk membantu dalam memenuhi kewajiban pembayaran dan pelaporan PPh dengan menggunakan aplikasi DJP, seperti e-Billing, e-Faktur, dan e-Filing.

Melakukan verifikasi data transaksi dan analisis terhadap laporan keuangan perusahaan.


