

Menyiapkan dan melaksanakan pelaporan pajak secara berkala, meliputi Pajak Penghasilan (PPh) bulanan, pemotongan dan pemungutan pajak, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan Tahunan, serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Melakukan aktivitas pembayaran dan penerimaan bank perusahaan sesuai dengan SOP

Melakukan administrasi perpajakan, termasuk membantu dalam memenuhi kewajiban pembayaran dan pelaporan PPh dengan menggunakan aplikasi DJP, seperti e-Billing, e-Faktur, dan e-Filing.

Merencanakan, memantau, dan menganalisis anggaran serta kinerja keuangan perusahaan untuk mendukung pengambilan keputusan strategis.

Menangani administrasi dan pelaporan perpajakan bulanan, termasuk PPN, PPh, rekonsiliasi, dan penyiapan dokumen terkait kepatuhan pajak.

Menangani administrasi dan pelaporan perpajakan, khususnya PPN dan PPh, serta mengelola dokumen faktur pajak dan bukti potong.
